PELANTIKAN JURUSITA PENGGANTI SERTA SOSIALISASI DAN SUPERVISI REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA SANGGAU

Memasuki tahun 2012, jumlah perkara yang masuk mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas yustisial tersebut maka diadakan penambahan tenaga Jurusita Pengganti selaku ujung tombak peradilan. Pada hari kamis tanggal 5 April 2012 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Sanggau dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jurusita Pengganti. Pegawai yang dilantik adalah A. Muin, S.HI. juga merangkap sebagai Kaur Keuangan dan Perencanaan, Safni Eriza staf Panitera Muda Gugatan (Kasir). Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sanggau mulai pukul 08.30 s/d selesai.

Setelah pelantikan selesai dilanjutkan dengan Penyampaian hasil Sosialisasi dan Supervisi Reformasi Birokrasi dilingkungan Peradilan yang disampaikan oleh Ketua didampingi oleh Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris. Kegiatan Sosialisasi sebelumnya telah diikuti oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris pada tanggal 2 April 2012 di Hotel Orchardz Pontianak, dimana dalam acara tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Eselon I dalam kesempatan ini yang hadir adalah Kepala Badan urusan Administrasi Mahakamah Agung RI Dr. Drs. Aco Nur, MH.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. H. M. Ghofar Rasmin, M.H. menyampaikan bahwa pada dasarnya semua warga peradilan dituntut untuk ikut serta dalam gerakan Reformasi Birokrasi, hal ini tidak bisa tidak dilakukan karena berhubungan dengan target remunerasi 100%. Jika ada pegawai yang kurang mendukung dalam Reformasi Birokrasi maka disebut sebagai daerah atau titik kritis, sebab dalam proses audit yang dilakukan oleh Tim Quality Assurance secara acak melalui pengumpulan dokumen, wawancara dan pengisian questioner. Sehingga tidak bisa diprediksi dimana dan siapa yang akan dituju oleh TQA tersebut.
Untuk itu kita semua warga peradilan dituntut untuk siap dalam mensukseskan Reformasi Peradilan sehingga kita layak untuk memperoleh remunerasi (tunjangan khusus kinerja 100%). Hal ini dapat dimulai dengan bekerja sesuai dengan Tupoksi masing-masing dan tidak keluar dari Standar Operasional Prosedur yang ada.
Drs. H. M. Ghofar Rasmin, M.H. juga memerintahkan untuk segera menyiapkan dan melengkapi hal-hal yang dianggap masih kurang maksimal sehingga reformasi peradilan bukan hanya sekedar wacana tetapi merupakan sesuatu yang nyata.